QUNUT NAZILAH


SAAT ini umat Islam di beberapa belahan bumi tengah berada dalam tekanan luar biasa. Di Suriah, sudah sejak beberapa tahun belakangan ini juga tak kalah mengerikannya. Puluhan ribu Muslim Suriah menjadi korban kebiadaban tentara Bashar al-Assad yang dibantu oleh Iran dan Rusia. Muslim Palestina, Rohingnya pun tak kurang teraniayanya. Karenanya, sebagian ulama mengajurkan agar kaum Muslimin melakukan Qunut Nazilah. Qunut ini dibaca jahar baik pada shalat jahriyah maupun sirriyah.
            Melihat pentingnya pembahasan tentang Qunut Nazilah pada kondisi sekarang ini, juga dikarenakan banyak Muslim yang belum memahami hukum dan tata caranya, maka di buletin ini kami akan menjelaskan perihal Qunut Nazilah, hukum dan tata caranya sesuai dengan Sunnah Rasulullah saw.
            Qunut Nazilah disyariatkan ketika terjadi musibah besar, dan dilakukan pada semua shalat wajib yang lima.
            Banyak dalil yang mendasari hal ini, antara lain:
            Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra: “Rasulullah saw berdoa Qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan terhadap Ri’lan dan Dzakwan serta ‘Ushayyah yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” [HR. Bukhari-Muslim, dengan lafadz Muslim]
            Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahuanhu: Rasulullah Shallallahualaihi  Wasallam terkadang berdoa Qunut (ketika ada musibah) pada shalat Maghrib dan shalat Shubuh[HR. Bukhari]
            Diriwayatkan dari Barrabin Azib ra: Rasulullah saw  terkadang berdoa Qunut (ketika ada musibah) pada shalat Shubuh dan shalat Maghrib[HR. Bukhari]
            Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Rasulullah saw. Dan pernah Abu Hurairah ra berdoa Qunut pada rakaat terakhir shalat Zhuhur dan shalat Isya serta shalat Shubuh setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ kemudian ia berdoa untuk kebaikan kaum muminin dan keburukan kaum kafir. [HR. Bukhari-Muslim]
            Dari Ibnu Abbas Radhiyallahuanhuma: Rasulullah saw berdoa Qunut dengan selama sebulan dan dilakukan berturut-turut pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan shalat Shubuh pada setiap rakaat terakhir setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ beliau mendoakan kehancuran bagi Bani Sulaim, Rilin, Dzakwan dan Ushayyah. Kemudian orang-orang dibelakangnya mengamini. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dengan sanad jayyid. An Nawawi berkata: Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad hasan dan shahih[Al Majmu, 482/3]. Ibnul Qoyyim berkata: Hadits ini shahih[Zaadul Maad, 208/1]. Al Albani menghasankan hadits ini [Lihat Shahih Sunan Abi Dawud juz 1443]
            Dari beberapa hadits di atas dapat disimpulkan:
            Pertama: Disyariatkannya doa Qunut Nazilah saat terjadi musibah. Ibnu Taimiyah berkata: Dianjurkan berdoa Qunut saat terjadi musibah. Pendapat ini adalah pendapat fuqaha ahli hadits dan didasari oleh riwayat-riwayat dari Khulafa Ur Rasyidin[MajmuFatawa 108/23]
            Kedua: Nabi saw  melakukan praktek berdoa Qunut Nazilah pada lima shalat waktu. Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan beliau saw berdoa Qunut pada shalat Shubuh, Zhuhur, Maghrib, dan Isya. Adapun pada shalat Ashar diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad jayyid.
            Ketiga: Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa Rasulullah saw paling sering berdoa Qunut pada shalat Shubuh, setelah itu sering dilakukan pada shalat Maghrib, setelah itu shalat Isya, setelah itu shalat Zhuhur baru kemudian shalat Ashar.
            Ibnu Taimiyah berkata: Disyariatkan doa Qunut saat terjadi musibah pada shalat Shubuh dan shalat wajib yang lain, untuk mendoakan kaum muminin dan mendoakan keburukan untuk kaum kuffar. Sebagaimana Umar berdoa Qunut untuk memerangi orang Nashara dengan doa اللهم العن كفرة أهل الكتاب ” [MajmuFatawa 270/22].
            Ibnul Qoyyim berkata: Petunjuk Rasulullah saw dalam berdoa Qunut adalah mengkhususkannya hanya pada saat terjadi musibah dan tidak melakukannya jika tidak ada musibah. Selain itu tidak mengkhususkan pada shalat Shubuh saja, walaupun memang beliau paling sering melakukan pada shalat Shubuh[Zaadul Maad 273/1].
            Keempat: Doa Qunut dilakukan pada rakaat terakhir setelah bangun dari ruku.
            Dan ketentuan lainnya adalah tidak dianjurkan menambah doa tentang hal lain pada doa Qunut. Karena yang benar adalah mencukupkan doa Qunut pada apa yang menjadi musibah saat itu saja. Inilah yang nampak dari dalil-dalil yang telah lewat dan juga dalil yang lain bahwa Rasulullah saw mengulang-ulang doa Qunut yang sama ketika beliau melakukan doa Qunut dalam sebulan penuh. Walau terkadang beliau berdoa Qunut dengan doa yang agak sedikit berbeda.
            Qunut Nazilah hanya dilakukan karena adanya sebab, yaitu musibah besar yang melanda kaum muslimin, jika musibah telah berakhir, maka tidak dilakukan lagi.
            Sedangkan Qunut Nabi saw yang dilakukan selama sebulan penuh, bukanlah pembatasan. Karena Rasulullah saw tidak meneruskan pelaksanaan Qunut Nazilah setelah sebab yang menjadi alasan beliau untuk melakukan Qunut Nazilah telah hilang.
            Ibnul Qoyyim berkata: Qunut Nazilah dilakukan karena ada musibah yang menimpa suatu kaum atau beberapa orang. Dan Qunut Nazilah tidak dilakukan lagi setelah orang yang didoakan tersebut datang, atau telah terbebas dari tawanan, atau telah pulang dengan selamat, atau orang yang didoakan keburukan telah bertaubat. Karena disyariatkan Qunut Nazilah adalah untuk menghilangkan musibah tersebut, maka setelah hilang tidak lagi dilakukan Qunut Nazilah[Zaadul Maad 272/1]
            Dianjurkan bagi mamum untuk tamin (mengamini) doa imam pada saat berdoa Qunut.
            Berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahuanhuma yang menceritakan Qunut Nabi Shallallahualaihi Wasallam: Artinya: Beliau mendoakan kutukan terhadap Bani Sulaim dan terhadap Rilan, Dzakwan dan Ashiyyah. Dan orang-orang yng dibelakang beliau pun mengamininya[HR. Ahmad, Abu Dawud dengan sanad jayyid]
            Dianjurkan mengangkat kedua tangan dalam doa Qunut.
            Hal ini didasari hadits Anas Radhiyallahuanhu, ia berkata: Tidak pernah kulihat Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam bersungguh-sungguh dalam berdoa seperti doanya untuk para Qurra. Dan pada saat itu aku melihat Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam pada shalat Shubuh beliau berdoa Qunut sambil mengangkat kedua tangannya [HR. Ahmad, dengan sanad shahih. An Nawawi berkata: Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad shahih atau hasan]. [Al Majmu, 479/3]
            Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Praktek Qunut Nazilah
            Pertama: Tidak disyariatkan mengusap wajah setelah selesai berdoa
            Karena riwayat yang menjelaskan tentang mengusap wajah setelah berdoa derajatnya dhoif dan tidak bisa dijadikan hujjah. Al Baihaqi berkata: Adapun mengusap wajah setelah selesai berdoa Qunut, aku tidak mendapatkan ada ulama Salaf yang berpendapat demikian dalam doa Qunut. Namun hal ini diriwayatkan sebagian Salaf dalam doa di luar shalat. Dan hadits Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam tentang mengusap wajah derajatnya dhoif. Memang hal ini telah dilakukan sebagian salaf di luar shalat, tetapi di dalam shalat tidak ada hadits shahih, ataupun atsar maupun qiyas yang mendasarinya. Dan yang lebih baik adalah tidak melakukannya dan mencukupkan diri pada apa yang diterapkan para salaf Radhiyallahuanhum, yaitu mengangkat tangan tanpa mengusap wajah setelahnya. Wabillahit Taufiq[Sunan Baihaqi, 212/2]
            Ibnu Taimiyah berkata: Adapun tentang mengusap wajah dengan kedua tangan tidak ada dalilnya kecuali satu atau dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (karena dhoif)[MajmuFatawa, 519/22]
            Kedua: Menambahkan shalawat kepada Nabi saw di akhir doa Qunut Nazilah adalah sebuah kesalahan.
            Karena hal ini tidak dilakukan oleh Rasulullah saw sama sekali. Hukum asal ibadah adalah tauqifiyyah, tidak boleh menyengaja dalam doa atau dzikir dengan dikaitkan pada sebab atau waktu tertentu kecuali berdasarkan atas dalil.
            Ketiga: Yang ditetapkan oleh dalil-dalil yang ada yaitu bahwa Qunut Nazilah dilakukan pada shalat berjamaah.
            Kelima: Ibnu Taimiyah berkata: Sebaiknya seorang mumin mengikuti imamnya dalam memutuskan ber-qunut atau tidak
            Bila imam berqunut maka mamun mengikutinya berqunut. Jika imam tidak berqunut, maka begitu pula mamun. Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya seorang imam diangkat untuk diikuti. Beliau juga bersabda: Jangan kalian menyelisihi imam kalian. Juga sabda beliau yang terdapat dalam Shahih Bukhari : Shalatlah kalian bersama imam. Jika shalatnya imam benar, pahalanya untuk dia dan untukmu. Jika shalatnya imam salah, pahalanya untukmu dan dosanya untuk dia(MajmuFatawa, 115-116/23).
            Wallahu'alam. (Abu Ahmad)

أحدث أقدم