SAAT ini umat Islam di beberapa
belahan bumi tengah berada dalam tekanan luar biasa. Di Suriah, sudah sejak
beberapa tahun belakangan ini juga tak kalah mengerikannya. Puluhan ribu Muslim
Suriah menjadi korban kebiadaban tentara Bashar al-Assad yang dibantu oleh Iran
dan Rusia. Muslim Palestina, Rohingnya pun tak kurang teraniayanya. Karenanya,
sebagian ulama mengajurkan agar kaum Muslimin melakukan Qunut Nazilah.
Qunut ini dibaca jahar baik pada shalat jahriyah maupun sirriyah.
Melihat
pentingnya pembahasan tentang Qunut Nazilah pada kondisi sekarang ini, juga
dikarenakan banyak Muslim yang belum memahami hukum dan tata caranya, maka di
buletin ini kami akan menjelaskan perihal Qunut Nazilah, hukum dan tata caranya
sesuai dengan Sunnah Rasulullah saw.
Qunut
Nazilah disyariatkan ketika terjadi musibah besar, dan dilakukan pada semua
shalat wajib yang lima.
Banyak
dalil yang mendasari hal ini, antara lain:
Diriwayatkan
dari Anas bin Malik ra: “Rasulullah saw berdoa Qunut selama sebulan penuh,
beliau mendoakan keburukan terhadap Ri’lan dan Dzakwan serta ‘Ushayyah yang
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” [HR. Bukhari-Muslim, dengan lafadz Muslim]
Diriwayatkan dari
Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang berdoa Qunut (ketika ada
musibah) pada shalat Maghrib dan shalat Shubuh”
[HR. Bukhari]
Diriwayatkan dari Barra’ bin ‘Azib ra: “Rasulullah saw
terkadang berdoa Qunut (ketika ada musibah) pada shalat Shubuh dan shalat
Maghrib” [HR. Bukhari]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra,
ia berkata: “Sungguh aku bersungguh-sungguh
dalam mencontoh shalat Rasulullah saw”.
Dan pernah Abu Hurairah ra berdoa Qunut pada raka’at
terakhir shalat Zhuhur dan shalat Isya serta shalat Shubuh setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ kemudian ia berdoa
untuk kebaikan kaum mu’minin dan
keburukan kaum kafir. [HR. Bukhari-Muslim]
Dari Ibnu ‘Abbas
Radhiyallahu’anhuma: “Rasulullah
saw berdoa Qunut dengan selama sebulan dan dilakukan berturut-turut pada shalat
Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan shalat Shubuh pada setiap raka’at
terakhir setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
beliau mendoakan kehancuran bagi Bani Sulaim, Ri’lin,
Dzakwan dan Ushayyah. Kemudian orang-orang dibelakangnya mengamini”. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dengan sanad jayyid. An
Nawawi berkata: “Diriwayatkan Abu
Dawud dengan sanad hasan dan shahih” [Al
Majmu’, 482/3].
Ibnul Qoyyim berkata: “Hadits ini
shahih” [Zaadul Ma’ad, 208/1].
Al Albani menghasankan hadits ini [Lihat Shahih Sunan Abi Dawud juz 1443]
Dari beberapa hadits di atas dapat
disimpulkan:
Pertama:
Disyariatkannya doa Qunut Nazilah saat terjadi musibah. Ibnu Taimiyah berkata: “Dianjurkan berdoa Qunut saat terjadi musibah. Pendapat
ini adalah pendapat fuqaha ahli hadits dan didasari oleh riwayat-riwayat dari
Khulafa Ur Rasyidin” [Majmu’
Fatawa 108/23]
Kedua: Nabi saw melakukan praktek berdoa Qunut Nazilah pada
lima shalat waktu. Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan beliau saw berdoa Qunut
pada shalat Shubuh, Zhuhur, Maghrib, dan Isya’.
Adapun pada shalat Ashar diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad
jayyid.
Ketiga: Kebanyakan
riwayat menunjukkan bahwa Rasulullah saw paling sering berdoa Qunut pada shalat
Shubuh, setelah itu sering dilakukan pada shalat Maghrib, setelah itu shalat
Isya, setelah itu shalat Zhuhur baru kemudian shalat Ashar.
Ibnu Taimiyah berkata: “Disyariatkan doa Qunut saat terjadi musibah pada shalat
Shubuh dan shalat wajib yang lain, untuk mendoakan kaum mu’minin
dan mendoakan keburukan untuk kaum kuffar. Sebagaimana Umar berdoa Qunut untuk
memerangi orang Nashara dengan doa اللهم العن كفرة أهل
الكتاب ” [Majmu’ Fatawa 270/22].
Ibnul Qoyyim berkata: “Petunjuk
Rasulullah saw dalam berdoa Qunut adalah mengkhususkannya hanya pada saat
terjadi musibah dan tidak melakukannya jika tidak ada musibah. Selain itu tidak
mengkhususkan pada shalat Shubuh saja, walaupun memang beliau paling sering
melakukan pada shalat Shubuh” [Zaadul
Ma’ad 273/1].
Keempat: Doa Qunut
dilakukan pada raka’at terakhir setelah
bangun dari ruku’.
Dan ketentuan lainnya adalah tidak
dianjurkan menambah doa tentang hal lain pada doa Qunut. Karena yang benar
adalah mencukupkan doa Qunut pada apa yang menjadi musibah saat itu saja.
Inilah yang nampak dari dalil-dalil yang telah lewat dan juga dalil yang lain
bahwa Rasulullah saw mengulang-ulang doa Qunut yang sama ketika beliau
melakukan doa Qunut dalam sebulan penuh. Walau terkadang beliau berdoa Qunut
dengan doa yang agak sedikit berbeda.
Qunut Nazilah hanya dilakukan karena
adanya sebab, yaitu musibah besar yang melanda kaum muslimin, jika musibah
telah berakhir, maka tidak dilakukan lagi.
Sedangkan Qunut Nabi saw yang
dilakukan selama sebulan penuh, bukanlah pembatasan. Karena Rasulullah saw
tidak meneruskan pelaksanaan Qunut Nazilah setelah sebab yang menjadi alasan
beliau untuk melakukan Qunut Nazilah telah hilang.
Ibnul Qoyyim berkata: “Qunut
Nazilah dilakukan karena ada musibah yang menimpa suatu kaum atau beberapa
orang. Dan Qunut Nazilah tidak dilakukan lagi setelah orang yang didoakan
tersebut datang, atau telah terbebas dari tawanan, atau telah pulang dengan
selamat, atau orang yang didoakan keburukan telah bertaubat. Karena
disyariatkan Qunut Nazilah adalah untuk menghilangkan musibah tersebut, maka
setelah hilang tidak lagi dilakukan Qunut Nazilah”
[Zaadul Ma’ad 272/1]
Dianjurkan bagi ma’mum
untuk ta’min (mengamini) doa imam pada saat
berdoa Qunut.
Berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu’anhuma
yang menceritakan Qunut Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam: Artinya: “Beliau mendoakan
kutukan terhadap Bani Sulaim dan terhadap Ri’lan,
Dzakwan dan ‘Ashiyyah. Dan orang-orang yng
dibelakang beliau pun mengamininya” [HR.
Ahmad, Abu Dawud dengan sanad jayyid]
Dianjurkan mengangkat kedua tangan
dalam doa Qunut.
Hal ini didasari hadits Anas
Radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Tidak
pernah kulihat Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersungguh-sungguh dalam berdoa seperti doanya untuk para Qurra’. Dan pada saat itu aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada shalat Shubuh beliau berdoa Qunut
sambil mengangkat kedua tangannya ” [HR.
Ahmad, dengan sanad shahih. An Nawawi berkata: “Diriwayatkan
oleh Al Baihaqi dengan sanad shahih atau hasan”].
[Al Majmu’, 479/3]
Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan
Dalam Praktek Qunut Nazilah
Pertama: Tidak
disyariatkan mengusap wajah setelah selesai berdoa
Karena riwayat yang menjelaskan
tentang mengusap wajah setelah berdoa derajatnya dhoif dan tidak bisa dijadikan
hujjah. Al Baihaqi berkata: “Adapun
mengusap wajah setelah selesai berdoa Qunut, aku tidak mendapatkan ada ulama
Salaf yang berpendapat demikian dalam doa Qunut. Namun hal ini diriwayatkan
sebagian Salaf dalam doa di luar shalat. Dan hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tentang mengusap wajah derajatnya dhoif.
Memang hal ini telah dilakukan sebagian salaf di luar shalat, tetapi di dalam shalat
tidak ada hadits shahih, ataupun atsar maupun qiyas yang mendasarinya. Dan yang
lebih baik adalah tidak melakukannya dan mencukupkan diri pada apa yang
diterapkan para salaf Radhiyallahu’anhum,
yaitu mengangkat tangan tanpa mengusap wajah setelahnya. Wabillahit Taufiq” [Sunan Baihaqi, 212/2]
Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun tentang mengusap wajah dengan kedua tangan tidak
ada dalilnya kecuali satu atau dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah
(karena dhoif)” [Majmu’
Fatawa, 519/22]
Kedua: Menambahkan
shalawat kepada Nabi saw di akhir doa Qunut Nazilah adalah sebuah kesalahan.
Karena hal ini tidak dilakukan oleh
Rasulullah saw sama sekali. Hukum asal ibadah adalah tauqifiyyah, tidak boleh
menyengaja dalam doa atau dzikir dengan dikaitkan pada sebab atau waktu
tertentu kecuali berdasarkan atas dalil.
Ketiga: Yang ditetapkan
oleh dalil-dalil yang ada yaitu bahwa Qunut Nazilah dilakukan pada shalat
berjama’ah.
Kelima: Ibnu Taimiyah
berkata: “Sebaiknya seorang mu’min
mengikuti imamnya dalam memutuskan ber-qunut atau tidak
Bila imam berqunut maka ma’mun mengikutinya berqunut. Jika imam tidak berqunut,
maka begitu pula ma’mun. Rasulullah saw
bersabda: “Sesungguhnya seorang imam diangkat
untuk diikuti”. Beliau juga
bersabda: “Jangan kalian menyelisihi imam
kalian”. Juga sabda beliau yang terdapat dalam
Shahih Bukhari : “Shalatlah kalian
bersama imam. Jika shalatnya imam benar, pahalanya untuk dia dan untukmu. Jika
shalatnya imam salah, pahalanya untukmu dan dosanya untuk dia”
(Majmu’ Fatawa, 115-116/23).
Wallahu'alam. (Abu Ahmad)