Fenomena LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transgender) yang semakin menyebar dan berbagai kasus pembunuhan dikalangan gay membuat MUI mengeluarkan fatwa hukuman mati bagi para pelakunya pada 3 Maret 2015 yang lalu.
Disusul oleh Forum Ulama Ummat Indonesia pada bulan Juli 2015 juga mengeluarkan fatwa serupa, sedangkan orang yang membelanya dihukumkan murtad. Tetapi hal itu tidak menyurutkan gerakan mereka.
Komunitas LGBT dengan lambang pelangi warna-warni malahan masuk ke kampus-kampus menyebarkan paham kebebasan melalui berbagai seminar dengan dalil hak asasi manusia. Di kampus UI dan di UIN ada kelompok SGRC (Support Group & Research Center on Sexuality Studies) yang beranggotakan mahasiswa dan dosen untuk memfasilitasi keberadaan LGBT.
Di internet mereka membuka banyak situs-situs yang menyuarakan aspirasi kelompok itu. Dengan terang-terangan mereka menyatakan identitas dan menuduh MUI dan para penentang LGBT sebagai kuno, ketinggalan jaman, radikal, dan tidak toleran. Bahkan ketika harian Republika edisi 24 Januari 2016 memuat berita “LGBT Ancaman Serius”, mereka langsung melakukan somasi tgl 29 Januari 2016 dan menuntut Republika meralat pemberitaan itu, meminta maaf, serta menyediakan satu halaman khusus bagi pendapat mereka. Somasi itu ditandatangani oleh Yuli Rustinawati, dari komunitas Arus Pelangi selaku Koordinator Nasional Forum LGBTIQ, Sri Agustine dan Yasmin Purba dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) didukung oleh pengacara senior Nursyahbani Katjasungkana dll.
Sebelumnya mereka gencar menyebar pahamnya melalui film seperti Arisan, dan menyelenggarakan beberapa festival film bertema LGBT, meskipun yang di Surabaya dibatalkan oleh FPI.
Kini kaum LGBT dan para pendukungnya semakin berani tampil terbuka melakukan perlawanan. Mereka berani berdemo di bundaran HI. Memang Rektor UI dan beberapa menteri melarang kegiatan LGBT. Tetapi LGBTIQ mendesak Presiden Jokowi untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat, aparat dan ormas yang memusuhi LGBT. Mereka menuduh fatwa dan tindakan diskriminasi terhadap LGBT sebagai ungkapan kebencian yang inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat (2).
Mereka berargumen bahwa di Negara-negara maju dengan sistim pendidikan yang sudah baik, homoseksual dianggap sesuatu yang natural. Mereka juga memprotes per-nyataan Ketua NU Said Agil bahwa LGBT sudah memprihatinkan dan pelakunya sudah tidak malu lagi.
Mereka berbalik menuntut agar keberadaan mereka dianggap legal, dan perilaku mereka dianggap normal manusiawi, tidak menyimpang.
Mereka menuding bahwa masyarakat Indonesia hipokrit, karena menolak LGBT tetapi senang menonton pelawak dan artis ke banci-bancian bahkan membiarkan seorang gay menjadi menteri pariwisata di era Orde Baru. Mereka tidak mengakui bahwa LGBT adalah penyakit, jadi tidak perlu disembuhkan.
Mereka juga menolak fatwa bahwa perilaku LGBT adalah dosa besar. Mereka merasa berhak beribadah sambil tetap LGBT, karena Tuhan Maha Penyayang. Mereka memperjuangkan pengakuan atas pernikahan sejenis sebagaimana telah dilegalkan dibanyak negara Eropa dan Amerika Serikat.
Di Yogyakarta mereka mendirikan pesantren Waria Al-Fatah dan kini sedang menyusun kitab Fiqih Waria. Memang bisa membingungkan, karena kita tetap berprinsip bahwa dalam Islam ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang, haram dan dosa.
Maka siapa saja yang melakukan, mendukung dan menyebarkannya jelas berdosa dan pantas dikenakan hukum had. Rasulullah saw bersabda: “ Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth” (HR. Tirmidzi dan Ahmad). Lalu “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku dan obyeknya” (HR.Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad.). Wallahu a'lam. ***(BP)
Disusul oleh Forum Ulama Ummat Indonesia pada bulan Juli 2015 juga mengeluarkan fatwa serupa, sedangkan orang yang membelanya dihukumkan murtad. Tetapi hal itu tidak menyurutkan gerakan mereka.
Komunitas LGBT dengan lambang pelangi warna-warni malahan masuk ke kampus-kampus menyebarkan paham kebebasan melalui berbagai seminar dengan dalil hak asasi manusia. Di kampus UI dan di UIN ada kelompok SGRC (Support Group & Research Center on Sexuality Studies) yang beranggotakan mahasiswa dan dosen untuk memfasilitasi keberadaan LGBT.
Di internet mereka membuka banyak situs-situs yang menyuarakan aspirasi kelompok itu. Dengan terang-terangan mereka menyatakan identitas dan menuduh MUI dan para penentang LGBT sebagai kuno, ketinggalan jaman, radikal, dan tidak toleran. Bahkan ketika harian Republika edisi 24 Januari 2016 memuat berita “LGBT Ancaman Serius”, mereka langsung melakukan somasi tgl 29 Januari 2016 dan menuntut Republika meralat pemberitaan itu, meminta maaf, serta menyediakan satu halaman khusus bagi pendapat mereka. Somasi itu ditandatangani oleh Yuli Rustinawati, dari komunitas Arus Pelangi selaku Koordinator Nasional Forum LGBTIQ, Sri Agustine dan Yasmin Purba dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) didukung oleh pengacara senior Nursyahbani Katjasungkana dll.
Sebelumnya mereka gencar menyebar pahamnya melalui film seperti Arisan, dan menyelenggarakan beberapa festival film bertema LGBT, meskipun yang di Surabaya dibatalkan oleh FPI.
Kini kaum LGBT dan para pendukungnya semakin berani tampil terbuka melakukan perlawanan. Mereka berani berdemo di bundaran HI. Memang Rektor UI dan beberapa menteri melarang kegiatan LGBT. Tetapi LGBTIQ mendesak Presiden Jokowi untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat, aparat dan ormas yang memusuhi LGBT. Mereka menuduh fatwa dan tindakan diskriminasi terhadap LGBT sebagai ungkapan kebencian yang inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat (2).
Mereka berargumen bahwa di Negara-negara maju dengan sistim pendidikan yang sudah baik, homoseksual dianggap sesuatu yang natural. Mereka juga memprotes per-nyataan Ketua NU Said Agil bahwa LGBT sudah memprihatinkan dan pelakunya sudah tidak malu lagi.
Mereka berbalik menuntut agar keberadaan mereka dianggap legal, dan perilaku mereka dianggap normal manusiawi, tidak menyimpang.
Mereka menuding bahwa masyarakat Indonesia hipokrit, karena menolak LGBT tetapi senang menonton pelawak dan artis ke banci-bancian bahkan membiarkan seorang gay menjadi menteri pariwisata di era Orde Baru. Mereka tidak mengakui bahwa LGBT adalah penyakit, jadi tidak perlu disembuhkan.
Mereka juga menolak fatwa bahwa perilaku LGBT adalah dosa besar. Mereka merasa berhak beribadah sambil tetap LGBT, karena Tuhan Maha Penyayang. Mereka memperjuangkan pengakuan atas pernikahan sejenis sebagaimana telah dilegalkan dibanyak negara Eropa dan Amerika Serikat.
Di Yogyakarta mereka mendirikan pesantren Waria Al-Fatah dan kini sedang menyusun kitab Fiqih Waria. Memang bisa membingungkan, karena kita tetap berprinsip bahwa dalam Islam ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang, haram dan dosa.
Maka siapa saja yang melakukan, mendukung dan menyebarkannya jelas berdosa dan pantas dikenakan hukum had. Rasulullah saw bersabda: “ Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth” (HR. Tirmidzi dan Ahmad). Lalu “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku dan obyeknya” (HR.Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad.). Wallahu a'lam. ***(BP)