BERIKAN UPAH SEBELUM KERINGAT KERING



Tanya:
Ustadz, saya mau tanya tentang Majikan yang menangguhkan upahnya tanpa udur sampai beberapa bulan padahal ia mampu untuk membayarnya, bagaimana hukumnya? Demikian, terima kasih atas perhatiannya. (Abdullah)

Jawab:
Tiap orang pasti punya perencanaan/tujuan sendiri perihal gaji/upah yang akan ia terima. Akan membuat kacau berantakan semua rencana yang sudah tersusun rapi manakala gaji/upah yang ditunggu-tunggu terlambat diterima.
Gaji/upah bisa berbentuk barang ataupun uang sesuai perjanjian yang disepakati oleh pengusaha dan buruh.
Kesewenang-wenangan, bagaimanapun akan dibalas, entah ketika di dunia maupun di akhirat. Nabi saw bersabda, “Orang mampu yang menunda pembayaran utang adalah zhalim, halal kehormatannya dan layak mendapat hukuman”. (HR Abu Daud)
"Bayarlah upah buruhmu sebelum kering keringatnya" mungkin kalimat tersebut sudah sering kita dengar atau malah sudah akrab ditelinga kita yang sering upahnya terlambat dibayarkan sampai kering keringatnya karena menunggu.
Seorang pengusaha muslim akan menyegerakan untuk menunaikan hak orang lain baik itu berupa upah pekerja, maupun hutang terhadap pihak tertentu. Sikap orang yang memperlambat pembayaran hutang merupakan kezhaliman. Adapun orang yang mengingkari hutangnya boleh disebarkan aibnya dan diberi hukuman.
Dengan demikian, pada suatu usaha jasa atau badan niaga diharuskan untuk menciptakan suatu sistem yang memiliki orientasi menyegerakan penunaian hak tersebut sesuai waktu yang ditentukan.
Beliau saw bersabda: "Ada tiga golongan yang menjadi musuhku di hari kiamat nanti. (1)Orang yang memberi (jaminan) atas namaku, lalu ia berkhianat. (2)Orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasilnya. (3)Dan orang yang menyewa pekerja dan meminta pekerja itu untuk melaksanakan seluruh tugasnya, namun tidak memberikan upahnya.." (al-Hadits)
Jika gaji/upah diakhirkan tanpa udzur, maka termasuk tindakan zhalim. Nabi saw juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi saw bersabda, “Berikan upah kepada seorang pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan.
Manakala majikan menunda-nunda pembayaran gaji/upah pada pegawai/ karyawannya padahal ia mampu, artinya, ia siap dinista dan dihukum, “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezhaliman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564) Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, “Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan).
Jadi, gaji/upah buruh yang harus ditunaikan oleh majikannya tanpa harus menunggu keringatnya kering. Berdosa kiranya bagi kita yang tidak memenuhi hak-haknya. Wallahu ‘alam.***BSI No.10/2013


أحدث أقدم