Soal: Belakangan ini, banyak orang meributkan
tentang hukuman mati dan Qishash. Yang saya tanyakan, Apakah di dalam Islam ada
dalil tentang hal itu dan bagaimana pelaksanaannya?“ Terima kasih. M, di
Bandung)
Jawab: Di dalam al-Qur’an
Surat al-Baqarah ayat 179, Allah SWT berfirman: “Dan dalam qishash itu ada
(jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu
bertakwa.”
Qishash adalah salah
satu bentuk pidana (hukuman) yang ditetapkan sebagai bentuk pembalasan yang
sepadan terhadap suatu perbuatan berupa pembunuhan atau pencederaan.
Berikut ini adalah
beberapa dalil yang menunjukkan disyariatkannya hukum qishash, “Dan Kami telah
tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan
jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi
dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya.” (al-Maidah: 45). “Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya) melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar.” (al-Isra: 33)
Adapun di antara
hadits yang menunjukkan masalah ini adalah riwayat dari Abdullah bin Mas’ud ra,
Rasulullah saw bersabda: “Darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada
sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah
Rasulullah, tidak boleh ditumpahkan melainkan karena tiga hal: jiwa dibalas
dengan jiwa, orang yang telah menikah yang melakukan zina, orang yang murtad
dari Islam dan meninggalkan persatuan bersama kaum muslimin.” (Muttafaqun
‘alaih)
Pada dasarnya, qishash
adalah ketetapan hukum yang juga berlaku dalam agama-agama terdahulu sebelum
Islam. Allah swt berfirman: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di
dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata,
hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka
(pun) ada qishashnya.” (al-Maidah: 45)
Hikmah Qishash
Apabila hukum qishash
diberlakukan, manusia terhalangi untuk melakukan pembunuhan terhadap manusia
yang lain. Dengan demikian, kelangsungan hidup manusia akan tetap terjaga.
Tidak diragukan bahwa
ini adalah cara yang paling adil dan paling lurus. Oleh karena itu, telah
disaksikan di seluruh muka bumi ini, baik dulu maupun sekarang, jumlah
pembunuhan di negeri yang menerapkan hukum Allah (Islam) sedikit. Hal ini
karena hukum qishash menjadi sebab penghalang terjadinya pembunuhan,
sebagaimana yang disebutkan Allah swt pada ayat di atas.
Hanya orang-orang yang tidak berakal lagi angkuh sajalah yang
memandang syariat Allah swt dengan pandangan sinis sembari membusungkan
dadanya, bahkan mencoba-coba menjelekkan Islam dengan hawa nafsunya.
Yahudi, dengan AS sebagai keledai tunggangannya, adalah kaum
yang paling getol mencela qishash dan hukum Islam lainnya. Tidak ketinggalan
pula seluruh orang kafir, munafikin, dan orang-orang yang berpenyakit hati ikut
berbaris membawa misi yang sama.
Qishash atas pembunuh, adalah salah satu syariat Islam yang
terus saja direcoki oleh para pegiat HAM. Hukuman mati, oleh mereka, dianggap
kejam, tidak sesuai dengan standar HAM. Dari sini, kerancuan para “intelektual”
itu dimulai. Mereka demikian getol membela “HAM” pembunuh, tetapi justru
melupakan hak-hak hidup manusia yang telah dibunuh. Lebih-lebih jika vonis
hukuman yang dijatuhkan sangat ringan, tentu sangat melukai perasaan keluarga
korban.
Bagaimana pula dengan hak-hak keluarga korban, jika yang
terbunuh adalah tulang punggung keluarga? Bagaimana pula jika pelaku adalah
pembunuh (bayaran) yang tak kunjung jera, berapa banyak nyawa manusia terancam
dengan keberadaannya?
Dari sisi pelaku kejahatan, bisa jadi syariat Islam sangat
menakutkan mereka. Namun, sejatinya syariat Islam sangat mengayomi dan memberi
rasa adil kepada manusia yang lain. Bahkan, syariat Islam dengan ketegasannya
terhadap pelaku kejahatan -mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan lain- karena
hukum Islam mampu memberi efek jera bagi pelaku dan “calon-calon” pelaku. Wallahu ‘alam. (Abu Ahmad) BSI 02/2015