Orientasi seks
menyimpang yang terjadi akhir-akhir ini menyedot perhatian masyarakat. Bermacam
kasus bermunculan disebabkan karena perilaku seks yang menyimpang dan
dampaknya. Penyimpangan seksual yang kian marak di masyarakat adalah fenomena
sosial yang tidak hanya berdampak buruk terhadap anak-anak dan para remaja yang
sedang menginjak usia pubertas, tetapi juga bagi orang dewasa.
Gaya hidup dan
seks bebas menjadi salah satu alasan mengapa tingkat penyimpangan seks di
masyarakat kian bertambah.
Seks bebas barangkali sudah menjadi penyakit umat sejak dahulu. Umat-umat
sebelum kita juga sudah terkena fitnah ini. Akan tetapi, apa yang kita saksikan
hari ini benar-benar membuat bulu kuduk kita merinding.
Apa yang kita saksikan melalui layar kaca membuat kita sangat-sangat
khawatir jika kejahatan seks bebas itu menimpa sebagian anggota keluarga kita.
Betapa tidak, sebuah hasil penelitian dan survei tentang prilaku seks bebas
remaja di negeri ini menyuguhkan angka-angka yang fantantis. Na’udzubillahi
mindzalik.
Padahal Allah swt beserta RasulNya sudah mengingatkan akan perbuatan
tersebut, jangankan melakukannya mendekatinya saja sudah dilarang.
Allah swt
berfirman :
وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah
kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji
dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)
Istilah zina
dalam bahasa arab, zina diambil dari kata : زَنَى يَزْنِي
زِنىً ، وزِنَاءً yang artinya berbuat fajir (nista).[1]
Sedangkan dalam
istilah syari’at, zina adalah melakukan hubungan seksual (jima’) di kemaluan
tanpa pernikahan yang sah.
Dalam hadits,
Nabi juga mengharamkan zina seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ûd ra,
beliau saw berkata: “Aku telah bertanya kepada Rasulullah saw :
Dosa apakah yang paling besar? Beliau menjawab : Engkau menjadikan tandingan
atau sekutu bagi Allah, padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku
bertanya lagi : “Kemudian apa?” Beliau menjawab: Membunuh anakmu karena takut
dia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi : Kemudian apa? Beliau saw
menjawab lagi: Kamu berzina dengan istri tetanggamu”.
Sejak dahulu
hingga sekarang, kaum muslimin sepakat bahwa perbuatan zina itu haram. Imam
Ahmad bin Hanbal rahimahullaht berkata : Saya tidak tahu ada dosa yang
lebih besar dari zina (selain) pembunuhan.
Ancaman Bagi Perbuatan Zina
Dari Abdullah bin ‘Umar dia berkata, “Rasulullah saw menghadapkan
wajah kepada kami dan bersabda: “Wahai golongan Muhajirin, lima perkara apabila kalian mendapat
cobaan dengannya, dan aku berlindung kepada Allah semoga kalian tidak
mengalaminya; Tidaklah kekejian (mesum/zina) menyebar di suatu kaum, kemudian
mereka melakukannya dengan terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah
mereka penyakit Tha’un (wabah pes) dan penyakit-penyakit yang belum pernah
terjadi terhadap para pendahulu mereka. Tidaklah mereka mengurangi timbangan
dan takaran kecuali mereka akan disiksa dengan kemarau berkepanjangan dan
penguasa yang zhalim. Tidaklah mereka enggan membayar zakat harta-harta mereka
kecuali langit akan berhenti meneteskan air untuk mereka, kalau bukan karena
hewan-hewan ternak niscaya mereka tidak akan diberi hujan. Tidaklah mereka
melanggar janji Allah dan Rasul-Nya kecuali Allah akan kuasakan atas mereka
musuh dari luar mereka dan menguasainya. Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka
enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan tidak menganggap lebih baik apa yang
diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan saling memerangi di antara
mereka.” (HR Ibnu Majah, Al-Bazar dan Al-Baihaqi).
Dari Ibnu Abbas ra berkata, Rasulullah saw bersabda: “Apabila zina
dan riba telah nampak di suatu daerah, maka sungguh mereka telah menghalalkan
diri mereka ketetapan (adzab) Allah ‘Azza wa Jalla”. (HR
At-Thabrani, Al-Hakim dan Al-baihaqi).
Apabila seseorang sudah terbiasa melakukan zina, maka Allah swt
akan mendatangkan berbagai macam penyakit sebagai hukuman buat pelaku, diantanya:
Herpes
Genital, Sifilis (Penyakit Raja Singa), Gonore (Kencing Nanah), Klamidia, Jengger
Ayam atau Kutil di kelamin (Genital wart), Hepatitis B, Kanker prostat, Kanker
Serviks (leher rahim), HIV/AIDS, dan Trichomoniasis. Na’udzubillahi mindzalik.
Gubernur DKI Cabut Izin Alexsis
Alhamdulillah, Gubernur DKI mengambil sikap tegas dengan
tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Jadi kalau
ada kegiatan di tempat tersebut, berarti sudah tidak lagi legal. Hal ini karena
adanya dugaan praktik prostitusi terselubung menjadi salah satu alasan tidak
dilanjutkannya izin usaha hotel tersebut.
Ada tiga pertimbangan/alasan kenapa Gubernur DKI tidak melanjutkan izin
usaha Alexis:
Pertama, berkembangnya
informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang
di usaha hotel dan griya pijat di Alexis.
Kedua, seharusnya pengelola mencegah segala
bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di
berbagai media massa.
Ketiga, pemerintah
berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka
mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.
Dengan keputusan tersebut, mudah-mudahan kebijakan ini diikuti oleh kepala
daerah di daerah masing-masing di Indonesia.
TOBAT
Kalaulah Ada yang sempat terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, hendaknya
serius dalam bertobat kepada Allah. Dengan cara :
1. Tinggalkan lingkungan dan semua teman yang menjadi penyebab ia melakukan
kemaksiatan ini.
2. Banyak memohon ampun kepada Allah, agar Allah menghapuskan dosa dan
hukumnya yang menjadi ancaman bagi pelaku.
3. Harus bersedih ketika pelaku teringat perbuatan ini.
4. Carilah lingkungan yang baik, yang bisa membimbing Anda untuk melakukan
ketaatan.
5. Penuhi hidup dengan ibadah dan mempelajari agama. Semoga ini bisa menjadi
penghalang agar tidak lagi kembali kepada kemaksiatan sebelumnya.
6. Jangan ceritakan hal ini kepada siapa pun, termasuk orang terdekat,
termasuk keluarga, istri, orang tua, atau siapa pun dia. Jika ingin
berkonsultasi, bisa dikonsultasikan kepada orang lain yang tidak mengenal Anda,
dengan cara yang disamarkan.
Semoga kita dan
keluarga kita terhindar dari perbuatan keji ini. Wallahu’alam. (Abu
Ahmad)