Tanya:
Ustadz, saya mau tanya tentang Majikan yang menangguhkan upahnya tanpa udur
sampai beberapa bulan padahal ia mampu untuk membayarnya, bagaimana hukumnya?
Demikian, terima kasih atas perhatiannya. (Abdullah)
Jawab:
Tiap orang pasti punya perencanaan/tujuan
sendiri perihal gaji/upah yang akan ia terima. Akan membuat kacau berantakan
semua rencana yang sudah tersusun rapi manakala gaji/upah yang ditunggu-tunggu
terlambat diterima.
Gaji/upah bisa berbentuk barang ataupun uang
sesuai perjanjian yang disepakati oleh pengusaha dan buruh.
Kesewenang-wenangan, bagaimanapun akan
dibalas, entah ketika di dunia maupun di akhirat. Nabi saw bersabda, “Orang
mampu yang menunda pembayaran utang adalah zhalim, halal kehormatannya dan layak
mendapat hukuman”. (HR Abu Daud)
"Bayarlah upah buruhmu sebelum kering
keringatnya" mungkin kalimat tersebut sudah sering kita dengar atau malah
sudah akrab ditelinga kita yang sering upahnya terlambat dibayarkan sampai
kering keringatnya karena menunggu.
Seorang pengusaha muslim akan menyegerakan
untuk menunaikan hak orang lain baik itu berupa upah pekerja, maupun hutang
terhadap pihak tertentu. Sikap orang yang memperlambat pembayaran hutang
merupakan kezhaliman. Adapun orang yang mengingkari hutangnya boleh disebarkan
aibnya dan diberi hukuman.
Dengan demikian, pada suatu usaha jasa atau
badan niaga diharuskan untuk menciptakan suatu sistem yang memiliki orientasi
menyegerakan penunaian hak tersebut sesuai waktu yang ditentukan.
Beliau saw bersabda: "Ada tiga
golongan yang menjadi musuhku di hari kiamat nanti. (1)Orang yang memberi
(jaminan) atas namaku, lalu ia berkhianat. (2)Orang yang menjual orang merdeka
lalu memakan hasilnya. (3)Dan orang yang menyewa pekerja dan meminta pekerja
itu untuk melaksanakan seluruh tugasnya, namun tidak memberikan upahnya.."
(al-Hadits)
Jika gaji/upah diakhirkan tanpa udzur, maka
termasuk tindakan zhalim. Nabi saw juga memerintahkan memberikan upah sebelum
keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi saw bersabda, “Berikan
upah kepada seorang pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah,
shahih). Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah
selesainya pekerjaan.
Manakala majikan menunda-nunda pembayaran
gaji/upah pada pegawai/ karyawannya padahal ia mampu, artinya, ia siap dinista
dan dihukum, “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezhaliman”
(HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564) Bahkan orang seperti ini halal
kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, “Orang yang menunda kewajiban,
halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An
Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan).
Jadi, gaji/upah buruh yang harus ditunaikan oleh
majikannya tanpa harus menunggu keringatnya kering. Berdosa kiranya bagi kita
yang tidak memenuhi hak-haknya. Wallahu ‘alam.***BSI No.10/2013
