QISHASH, JAMINAN KELANGSUNGAN HIDUP MANUSIA

Soal: Belakangan ini, banyak orang meributkan tentang hukuman mati dan Qishash. Yang saya tanyakan, Apakah di dalam Islam ada dalil tentang hal itu dan bagaimana pelaksanaannya?“ Terima kasih. M, di Bandung)


Jawab: Di dalam al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 179, Allah SWT berfirman: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”
Qishash adalah salah satu bentuk pidana (hukuman) yang ditetapkan sebagai bentuk pembalasan yang sepadan terhadap suatu perbuatan berupa pembunuhan atau pencederaan.
Berikut ini adalah beberapa dalil yang menunjukkan disyariatkannya hukum qishash, “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya.” (al-Maidah: 45). “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (al-Isra: 33)
Adapun di antara hadits yang menunjukkan masalah ini adalah riwayat dari Abdullah bin Mas’ud ra, Rasulullah saw bersabda: “Darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah, tidak boleh ditumpahkan melainkan karena tiga hal: jiwa dibalas dengan jiwa, orang yang telah menikah yang melakukan zina, orang yang murtad dari Islam dan meninggalkan persatuan bersama kaum muslimin.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pada dasarnya, qishash adalah ketetapan hukum yang juga berlaku dalam agama-agama terdahulu sebelum Islam. Allah swt berfirman: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya.” (al-Maidah: 45)

Hikmah Qishash
Apabila hukum qishash diberlakukan, manusia terhalangi untuk melakukan pembunuhan terhadap manusia yang lain. Dengan demikian, kelangsungan hidup manusia akan tetap terjaga.
Tidak diragukan bahwa ini adalah cara yang paling adil dan paling lurus. Oleh karena itu, telah disaksikan di seluruh muka bumi ini, baik dulu maupun sekarang, jumlah pembunuhan di negeri yang menerapkan hukum Allah (Islam) sedikit. Hal ini karena hukum qishash menjadi sebab penghalang terjadinya pembunuhan, sebagaimana yang disebutkan Allah swt pada ayat di atas.
Hanya orang-orang yang tidak berakal lagi angkuh sajalah yang memandang syariat Allah swt dengan pandangan sinis sembari membusungkan dadanya, bahkan mencoba-coba menjelekkan Islam dengan hawa nafsunya.
Yahudi, dengan AS sebagai keledai tunggangannya, adalah kaum yang paling getol mencela qishash dan hukum Islam lainnya. Tidak ketinggalan pula seluruh orang kafir, munafikin, dan orang-orang yang berpenyakit hati ikut berbaris membawa misi yang sama.
Qishash atas pembunuh, adalah salah satu syariat Islam yang terus saja direcoki oleh para pegiat HAM. Hukuman mati, oleh mereka, dianggap kejam, tidak sesuai dengan standar HAM. Dari sini, kerancuan para “intelektual” itu dimulai. Mereka demikian getol membela “HAM” pembunuh, tetapi justru melupakan hak-hak hidup manusia yang telah dibunuh. Lebih-lebih jika vonis hukuman yang dijatuhkan sangat ringan, tentu sangat melukai perasaan keluarga korban.
Bagaimana pula dengan hak-hak keluarga korban, jika yang terbunuh adalah tulang punggung keluarga? Bagaimana pula jika pelaku adalah pembunuh (bayaran) yang tak kunjung jera, berapa banyak nyawa manusia terancam dengan keberadaannya?
Dari sisi pelaku kejahatan, bisa jadi syariat Islam sangat menakutkan mereka. Namun, sejatinya syariat Islam sangat mengayomi dan memberi rasa adil kepada manusia yang lain. Bahkan, syariat Islam dengan ketegasannya terhadap pelaku kejahatan -mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan lain- karena hukum Islam mampu memberi efek jera bagi pelaku dan “calon-calon” pelaku. Wallahu ‘alam. (Abu Ahmad) BSI 02/2015
Lebih baru Lebih lama